Permohonan Perpanjangan SKTTK

PT Leskatmelin

Bagi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang sudah memiliki SKTTK dan masa berlakunya akan segara habis dapat mengajukan permohonan perpanjangan dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi Surat Permohonan Perpanjangan ( Form P-PSK )
  2. Mengisi Daftar Lingkup Pekerja ( Form D-LP )
  3. Melampirkan Fakta Integritas ( Form Fakta Integritas )
  4. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup
  5. Melampirkan Pas Foto Ukuran 3×4 dengan Latar Belakang Merah
  6. Melampirkan Fotokopi KTP
  7. Melampirkan Fotokopi Ijazah
  8. Melampirkan Foto Kegiatan/Pengalaman Pekerjaan selama memegang Sertifikat Kompetensi.
  9. Melampirkan Surat Tugas/SK Jabatan/SPK selama memegang Sertifikat Kompetensi.
  10. Melampirkan SOP/IK sesuai dengan Pekerjaan selama memegang Sertifikat Kompetensi.

Catatan : Permohonan Perpanjangan SKTTK harus diajukan selambat-lambatnya 90 hari sebelum SKTTK tersebut habis