PT Leskatmelin
Tentang Kami
Perseroan Terbatas Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ahli Teknik Mekanikal Elektrikal Indonesia, disingkat PT. LESKATMELIN dibentuk berdasarkan Akta Pendirian Notaris dan Pejabat Pembuat Tanah Syaherman R. Thaher, Nomor 24 Tanggal 10 Maret 2016 berkedudukan di Bandung, kemudian diperbaharui dengan Akta Notaris Divo Putra Utama No.03 Tanggal 24 Juli 2020
LESKATMELIN dibentuk untuk menunjang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Perihal Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
LESKATMELIN berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas produk dan pelayanan, sebagaimana tercermin dengan diperolehnya sertifikat sistem manajemen mutu internasional ISO 9001:2015, untuk sistem kendali mutu layanan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalisrikan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor Sertifikat : 284-QR-190909.
Sejak tanggal 9 Desember 2019 PT. LESKATMELIN menjadi LSK terakreditasi dengan diperolehnya sertifikat Akreditasi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 145.Stf/20/DJL4/2019.
Visi dan
Misi
PT Leskatmelin
Berikut adalah visi dan misi PT Leskatmelin. Profil lengkap mengenai PT Leskatmelin silakan klik button dibawah
Profil PerusahaanPT Leskatmelin
Layanan Kami
Permohonan Sertifikasi Kompetensi
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi
Permohonan Penyesuaian Sertifikat Kompetensi
Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), berbunyi :
“Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.”
Maka dari itu Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang belum memiliki SKTTK harus mendaftarkan diri untuk mengikuti Ujian Sertifikasi
Sudahkah Anda Memiliki SKTTK ? Daftar Disini
PT Leskatmelin
Bagaimana Proses SKTTK berlangsung ?
PT Leskatmelin
Gallery
Kumpulan foto kegiatan PT Leskatmelin