Bagi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang sudah memiliki SKTTK dan masa berlakunya akan segara habis dapat mengajukan permohonan perpanjangan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Surat Permohonan Perpanjangan (Form P-PSK)
- Mengisi Daftar Lingkup Pekerja (Form D-LP)
- Melampirkan Fakta Integritas (Form Fakta Integritas)
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup
- Melampirkan Pas Foto Ukuran 3×4 dengan Latar Belakang Merah
- Melampirkan Fotokopi KTP
- Melampirkan Fotokopi Ijazah
- Melampirkan Foto Kegiatan/Pengalaman Pekerjaan selama memegang Sertifikat Kompetensi.
- Melampirkan Surat Tugas/SK Jabatan/SPK selama memegang Sertifikat Kompetensi.
- Melampirkan SOP/IK sesuai dengan Pekerjaan selama memegang Sertifikat Kompetensi.
Catatan : Permohonan Perpanjangan SKTTK harus diajukan selambat-lambatnya 90 hari sebelum SKTTK tersebut habis