PT. LESKATMELIN
Lembaga Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Terakreditasi oleh Kementerian ESDM

Tentang Kami
Perseroan Terbatas Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ahli Teknik Mekanikal Elektrikal Indonesia, disingkat PT. LESKATMELIN dibentuk berdasarkan Akta Pendirian Notaris dan Pejabat Pembuat Tanah Syaherman R. Thaher, Nomor 24 Tanggal 10 Maret 2016 berkedudukan di Bandung.
PT. LESKATMELIN dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Perihal Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Layanan Kami
1. PERMOHONAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
2. PERMOHONAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
3. PERMOHONAN PENYESUAIAN SERTIFIKAT KOMPETENSI

Sudahkah Anda memiliki SKTTK ?
Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), berbunyi :
“Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.”
Maka dari itu Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang belum memiliki SKTTK harus mendaftarkan diri untuk mengikuti Ujian Sertifikasi